WahanaNews.co | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin, menyuap tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 1,9 miliar.
Suap itu diberikan Ade Yasin supaya laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Perbuatan Ade Yasin tersebut dilakukan bersama dengan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor, Rizki Taufik Hidayat.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022).
Uang tersebut diberikan kepada Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku tim pemeriksa BPK Jabar terkait audit keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dalam surat dakwannya, jaksa KPK memaparkan, Ade Yasin memberikan arahan ke Ihsan Ayatullah untuk mengondisikan temuan-temuan oleh tim pemeriksa BPK Jabar untuk laporan keuangan tahun anggaran 2020.
Hal itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang ke tim pemeriksa tersebut agar Pemkab Bogor meraih opini WTP.
Jaksa KPK mengungkapkan, dari aliran suap yang diberikan Ade Yasin, ternyata ada aliran uang demi biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala BPK Jabar senilai Rp 100 juta. Pemberian uang tersebut disetujui Ade Yasin, kemudian Ihsan Ayatullah memberikannya ke Hendra Nur.