WahanaNews.co | Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah rampung. Diakhiri dengan adegan ke-74, tersangka KM menyerahkan dua buah pisau kepada ajudan FS (status saksi).
Adegan tersebut diperagakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, lokasi Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tepatnya, di rumah dinas tersangka Irjen FS, saat jabat Kadiv Propam Polri.
Baca Juga:
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Rekonstruksi kasus tersebut dimulai sejak Selasa (30/8/2022) pukul 10.10 sampai 17.09 WIB. Kelima tersangka dihadirkan, yaitu FS, KM, RE, RR dan PC.
"Adegan 74, adegan terakhir KM menyerahkan dua pisau. Adegan rekonstruksi telah selesai," kata seorang penyidik pengarah rekonstruksi di TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sekitar jam 17.09 WIB.
KM adalah asisten rumah tangga tersangka Irjen FS dan PC. Dia merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan dua pisau digunakan KM. "Pada saat kejadian ada di Magelang (Jawa Tengah), ada peristiwa sehingga itu (pisau, red) digunakan oleh KM," kata Andi saat konferensi pers.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara detail bagaimana KM menggunakan pisau itu. Dia hanya menjelaskan perbedaan keterangan para tersangka dengan rekonstruksi.
"Kalau di dalam pemeriksaan namanya konfrontir. Kalau dalam rekonstruksi, kita memberikan kesempatan kepada mereka jika menolak untuk melakukan adegan," ujar Andi.