Ketika kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, pihak PLN sejatinya belum memiliki pendanaan yang cukup dan mengetahui KSO BRN belum melengkapi persyaratan wajib.
Hingga masa kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, progres pekerjaan baru mencapai sekitar 57 persen.
Baca Juga:
Kasus Proyek Fiktif di PTPP, Manajer Hingga Pegawai Diperiksa KPK
Meskipun telah dilakukan 10 kali amandemen hingga kontrak terakhir pada 31 Desember 2018, proyek tetap tidak selesai dan hanya mencapai 85,56 persen dengan alasan ketidakmampuan keuangan dari pihak pelaksana.
Di sisi lain, penyidik menduga adanya aliran dana mencurigakan dari rekening KSO BRN kepada sejumlah pihak, termasuk para tersangka.
Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp 323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$ 62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK: Belum Ada Keterlibatan Bobby Nasution
Kepolisian kini terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pejabat PLN yang turut menikmati hasil proyek yang bermasalah tersebut.
Kasus korupsi proyek PLTU ini menjadi salah satu sorotan besar publik karena melibatkan figur dari keluarga besar nasional, sekaligus menambah daftar panjang proyek infrastruktur energi yang bermasalah di Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.