WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin menepis tudingan bahwa lembaganya sengaja menutup-nutupi dokumen capres dan cawapres untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang tengah diguncang isu ijazah palsu.
Afif menegaskan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat berlaku umum, tidak hanya untuk satu atau dua orang.
Baca Juga:
Polemik Privasi Capres, DPR Nilai KPU Langgar Hak Publik atas Informasi
Menurut Afifuddin, keputusan tersebut dilandasi Pasal 17 huruf G dan huruf H Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memang memberi batasan atas jenis dokumen tertentu yang wajib dijaga kerahasiaannya.
“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan KPU ini sama sekali bukan langkah untuk membentengi Jokowi maupun Gibran, melainkan konsekuensi dari regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
16 Dokumen Capres-Cawapres Dikunci KPU Selama 5 Tahun, Ini Daftarnya
“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami, jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” jelasnya.
“Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” lanjut Afifuddin.
Saat ditanya apakah keputusan itu sengaja diambil untuk meredam isu ijazah palsu Jokowi, Afif menepis. Ia menekankan aturan tersebut bersifat menyeluruh dan berlaku bagi semua pasangan capres dan cawapres.
“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan,” imbuhnya.
KPU sebelumnya menegaskan bahwa dokumen persyaratan capres dan cawapres tidak bisa begitu saja dibuka ke publik tanpa izin pemilik data atau putusan pengadilan.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21/8/2025, di mana informasi publik yang dikecualikan berlaku selama lima tahun, kecuali pihak terkait memberi persetujuan tertulis atau pengungkapan dilakukan karena jabatan publik tertentu.
Dalam keputusan tersebut, tercatat ada 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tidak bisa dibuka langsung oleh KPU, termasuk ijazah:
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama lima tahun terakhir.
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan.
Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan calon tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.
Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan dicalonkan sebagai capres-cawapres.
Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN maupun BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]