WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin menepis tudingan bahwa lembaganya sengaja menutup-nutupi dokumen capres dan cawapres untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang tengah diguncang isu ijazah palsu.
Afif menegaskan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat berlaku umum, tidak hanya untuk satu atau dua orang.
Baca Juga:
Polemik Privasi Capres, DPR Nilai KPU Langgar Hak Publik atas Informasi
Menurut Afifuddin, keputusan tersebut dilandasi Pasal 17 huruf G dan huruf H Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memang memberi batasan atas jenis dokumen tertentu yang wajib dijaga kerahasiaannya.
“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan KPU ini sama sekali bukan langkah untuk membentengi Jokowi maupun Gibran, melainkan konsekuensi dari regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
16 Dokumen Capres-Cawapres Dikunci KPU Selama 5 Tahun, Ini Daftarnya
“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami, jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” jelasnya.
“Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” lanjut Afifuddin.
Saat ditanya apakah keputusan itu sengaja diambil untuk meredam isu ijazah palsu Jokowi, Afif menepis. Ia menekankan aturan tersebut bersifat menyeluruh dan berlaku bagi semua pasangan capres dan cawapres.