“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan,” imbuhnya.
KPU sebelumnya menegaskan bahwa dokumen persyaratan capres dan cawapres tidak bisa begitu saja dibuka ke publik tanpa izin pemilik data atau putusan pengadilan.
Baca Juga:
Polemik Privasi Capres, DPR Nilai KPU Langgar Hak Publik atas Informasi
Kebijakan ini ditegaskan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21/8/2025, di mana informasi publik yang dikecualikan berlaku selama lima tahun, kecuali pihak terkait memberi persetujuan tertulis atau pengungkapan dilakukan karena jabatan publik tertentu.
Dalam keputusan tersebut, tercatat ada 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tidak bisa dibuka langsung oleh KPU, termasuk ijazah:
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
Baca Juga:
16 Dokumen Capres-Cawapres Dikunci KPU Selama 5 Tahun, Ini Daftarnya
Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.