Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama lima tahun terakhir.
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan.
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan calon tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.
Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.