Agus juga merasa ragu dengan penjelasaan Firli bahwa permasalahan yang terjadi di KPK saat ini merupakan serangan balik dari para koruptor.
Faktanya dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan sebuah rumah di Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Rumah tersebut disewa oleh bos Alexis Group, Alex Tirta kemudian disewakan kembali ke Firli Bahuri dengan bayaran Rp650 juta per tahun.
"Kenapa kita ragu itu serangan balik, ada rumah di Kertanegara kita jadi ragu-ragu kalau dibilang serangan balik koruptor," ujar Agus.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.