WahanaNews.co | Hasil tes poligraf pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terungkap di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Poligraf adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu terindikasi bohong atau jujur.
"Mohon izin untuk Bapak Ferdy Sambo, nilai totalnya minus 8," kata ahli poligraf yang juga anggota Polri, Aji Febriyanto Ar-rosyid, di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Sementara untuk Putri, angkanya bahkan lebih besar yakni minus 25.
"Mohon izin, minus 25," kata Aji kepada jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan arti dari angka-angka hasil pemeriksaan tersebut. Ahli menjelaskan jika angkanya minus, artinya terindikasi berbohong. Sementara jika plus terindikasi NDI alias no deception indicated atau jujur.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
"Mohon izin untuk hasil plus menunjukkan terperiksa NDI, no deception indicated," kata Aji.
"Artinya apa itu?" tanya jaksa.
"Tidak terindikasi berbohong," jawab Aji.
"Kalau Saudara Sambo terindikasi apa?" tanya jaksa.
"Minus," jawab Aji.
"Kalau minus apa?" tanya jaksa.
"Terindikasi berbohong," jawab Aji lagi
"Sebutin aja enggak apa-apa, kamu ahli kok. Apa?" kata jaksa.
"Siap, terindikasi berbohong," jawab Aji.
"Kalau terdakwa Putri?" tanya jaksa lagi.
"Terindikasi berbohong," pungkas Aji.
Dalam sesi terpisah, Aji membenarkan bahwa Putri Candrawathi sempat menyatakan keberatan ketika menjalani tes. Keberatan yang dimaksud terkait pertanyaan terkait kronologi kejadian 7 Juli 2022 di Magelang.
"Keberatan untuk menyampaikan kronologis tanggal 7 [Juli], bukan untuk tesnya," kata Aji.