Terdakwa Ferdy Sambo berjalan usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Dalam persidangan, ahli tidak merinci pertanyaan apa saja yang ditanyakan kepada Sambo dan Putri dalam tes poligraf tersebut. Namun pada persidangan Rabu (7/12), pertanyaan itu sempat muncul.
Baca Juga:
Tak Lapor ke KPK, Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21 Miliar
JPU mengungkapkan pertanyaan dalam tes poligraf terhadap Sambo yakni: apakah Saudara melakukan penembakan terhadap Yosua?
Sambo menjawab tidak. Hasil dari tes poligraf itu adalah terindikasi berbohong.
Namun, Sambo langsung melakukan pembelaan diri, Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan hasil poligraf tidak bisa menjadi pembuktian dalam persidangan.
Baca Juga:
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa dan Pengacara Cekcok Soal Legalitas Saksi
“Jadi poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” kata Sambo saat itu.
Sementara pertanyaan dalam pemeriksaan poligraf terhadap Putri terungkap dalam persidangan pada Senin (12/12). Pertanyaan yang diajukan pada saat tes itu yakni:
Apakah anda berselingkuh dengan Yosua?
Apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?
Apakah anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang?