"Itu hasutan, supaya orang marah," kata dia.
Sementara itu, Frans menilai diksi undangan yang digunakan
seseorang untuk menghadiri acara ritual keagamaan tak bisa dikategorikan
sebagai sebuah hasutan. Sebab, diksi undangan dalam kondisi itu sebagai arti
yang positif.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
"Kata hasutan dengan undangan, dua kata yang beda
maknanya sama sekali, mengundang berarti mempersilakan hadir dalam rapat
perjamuan dan sebagainya. Sedangkan hasutan itu maknanya lebih ke membangkitkan
hati orang supaya marah, dua hal yang berbeda," kata dia.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa
Rizieq Shihab dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus kerumunan di
Petamburan. Rizieq dianggap bertanggung jawab setelah terjadi kerumunan di
acara yang digelar di tengah pandemi virus corona.
Jaksa menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa
Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan
pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Selain itu hakim juga diminta menjatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan
tertentu, yaitu jadi anggota atau pengurus selama 3 tahun.
Perkara tersebut bermula saat Rizieq menggelar peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November
2020. Kegiatan itu berselang 5 hari setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab
Saudi pada 10 November 2020.
Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan
melibatkan kurang lebih 5.000 orang. Jaksa, dalam dakwaannya menilai acara itu
tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.