WahanaNews.co | Diksi
undangan bisa menjadi sebuah hasutan apabila tujuannya dibelokkan untuk
kegiatan negatif atau melanggar hukum. Hal itu diungkapkan Ahli Linguistik
Forensik dari Universitas Indonesia, Frans Asisi.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Pernyataan itu ia utarakan saat dihadirkan sebagai saksi
ahli bahasa untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin
(17/5).
Awalnya, hakim Suparman Nyompa menanyakan sebuah kasus
seseorang yang diundang ke sebuah tempat justru untuk melakukan perbuatan
melawan hukum.
"Ada kasus dia diundang tapi untuk melawan hukum,
apakah konotasinya negatif atau gimana?" tanya hakim.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Menjawab hal itu, Frans menilai diksi 'undangan' pada
dasarnya memiliki konotasi positif. Akan tetapi bila ditemukan ada motif
ketidakjujuran dan melawan hukum dalam undangan tersebut, maka kata tersebut
dapat memiliki konotasi negatif.
"Undangan pada dasarnya konotasinya positif. Tapi kalau
dalam undangan ternyata dibelokkan untuk perbuatan negatif atau melawan hukum
jadi berubah menjadi hasutan," terang Frans.
Lebih lanjut, Frans menjelaskan diksi hasut dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung makna membangkitkan hasrat seseorang
untuk melakukan kemarahan. Menurutnya, hasutan ada kaitannya dengan makna
marah.