WahanaNews.co, Jakarta – Aiman Witjaksono diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama kurang lebih 12 jam sebagai saksi, terkait dugaan aparat tak netral dalam Pemilu 2024. Pada pemeriksaan itu, Aiman dicecar sebanyak 59 pertanyaan oleh penyidik.
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud itu mengungkapkan penyidik telah menyita handphone miliknya saat proses pemeriksaan yang digelar Jumat (26/1/2024).
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
Aiman menyatakan meski handphone miliknya disita oleh penyidik, dirinya tetap berkomitmen tidak akan membocorkan narasumber di balik pernyataannya soal ketidaknetralan aparat.
"Saya harus sampaikan walaupun handphone saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," kata Aiman usai pemeriksaan.
Di hadapan awak media, Aiman sempat menunjukkan potongan bukti chat melalui aplikasi Whatsapp antara dirinya dengan narasumbernya yang merupakan seorang anggota polisi.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
"Saya akan tunjukkan salah satu contohnya, ini saya tutup sebutkan jelas di sini 'kami enggak mau institusi rusak oleh orang-orang yang menjual kewenangan'. Pesan-pesan ini yang kami sudah sampaikan kepada para penyidik," ujarnya.
Meski menyatakan tak akan membongkar sosok narasumber itu, Aiman mengaku khawatir kerahasiaan narasumbernya akan terbongkar. Sebab, seluruh data miliknya tersimpan dalam handphone yang kini disita oleh penyidik.
"Iya jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada disita. Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya handphone itu kemudian jangan disita, tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa melawan hal tersebut," ucap dia.
Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan pihaknya sempat menolak saat penyidik melakukan upaya penyitaan terhadap handphone milik Aiman.
"Kita juga menolak menyita handphone ini dengan alasan urgensinya apa? Karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam handphonenya," ujarnya.
Kata Ifdhal, pihaknya pun sempat mempertanyakan kepada penyidik soal surat penetapan dari pengadilan sebagai salah satu syarat penyitaan.
Ifdhal menyebut ternyata penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengajukan surat penetapan penyitaan itu pada tanggal 22 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan keluar surat penetapan itu, berdasarkan surat penetapan itu maka terjadi proses penyitaan itu," kata Ifdhal.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.
Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]