Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan pihaknya sempat menolak saat penyidik melakukan upaya penyitaan terhadap handphone milik Aiman.
"Kita juga menolak menyita handphone ini dengan alasan urgensinya apa? Karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam handphonenya," ujarnya.
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Kata Ifdhal, pihaknya pun sempat mempertanyakan kepada penyidik soal surat penetapan dari pengadilan sebagai salah satu syarat penyitaan.
Ifdhal menyebut ternyata penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengajukan surat penetapan penyitaan itu pada tanggal 22 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan keluar surat penetapan itu, berdasarkan surat penetapan itu maka terjadi proses penyitaan itu," kata Ifdhal.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.