Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan pihaknya sempat menolak saat penyidik melakukan upaya penyitaan terhadap handphone milik Aiman.
"Kita juga menolak menyita handphone ini dengan alasan urgensinya apa? Karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam handphonenya," ujarnya.
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
Kata Ifdhal, pihaknya pun sempat mempertanyakan kepada penyidik soal surat penetapan dari pengadilan sebagai salah satu syarat penyitaan.
Ifdhal menyebut ternyata penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengajukan surat penetapan penyitaan itu pada tanggal 22 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan keluar surat penetapan itu, berdasarkan surat penetapan itu maka terjadi proses penyitaan itu," kata Ifdhal.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.