"Supaya proses ini lebih transparan, ada check and balance dari pihak eksternal, kita meminta, kita memohon kepada Kompolnas untuk turut serta dalam melakukan pengawasan di sini," ucap Mendrofa.
"Kita juga tadi meminta supaya kompolnas juga bisa melakukan pengecekan informasi yang disampaikan oleh Aiman, yang berkaitan dengan adanya dugaan ketidaknetralan polisi," lanjutnya.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Love Scam Internasional Raup Rp 50 Miliar/Bulan
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengatakan penyidik telah menyita ponselnya dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Jumat (26/1).
Ia khawatir kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat akan terbongkar. Sebab, seluruh data miliknya tersimpan dalam ponsel yang kini disita oleh penyidik.
"Saya harus sampaikan walaupun handphone saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," kata Aiman usai pemeriksaan, Jumat (28/1).
Baca Juga:
Dipolisikan, Aiman Pertanyakan Unsur Pidana yang Menjeratnya
Polda Metro Jaya diketahui menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.
Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.