Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa Robig menyatakan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang selanjutnya.
Baca Juga:
39 Siswa SMP di Purwakarta Pulang dari Barak, Ortu: Anak Saya Lebih Sopan
Gamma, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11), sehari setelah kejadian.
Aipda Robig telah dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah. Namun dia menyatakan bakal mengajukan banding.
Baca Juga:
Tragedi di Kolam Renang: Siswa SMA Katolik Sibolga Meninggal Dunia
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.