WahanaNews.co, Jakarta - Panji Harjanto ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari Selasa (10/10/2023) kemarin, mestinya menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Panji tidak hadir.
Jadwal pemeriksaan Panji bersamaan dengan dua saksi lainnya yaitu M. Yunus selaku Staf Biro Umum Kementan dan Momon Rusmono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2019-2021. Keduanya juga mangkir dari pemeriksaan.
Baca Juga:
Paman Sahbirin Dicari KPK, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya karena itu merupakan kewajiban hukum," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (11/10).
Pada Selasa, KPK tidak memberi informasi perihal agenda pemeriksaan tersebut. Termasuk juga dengan jadwal pemeriksaan Dokter Spesialis Internis Alexander Randy Angianto. Yang bersangkutan tidak hadir dengan memberi konfirmasi agar diatur kembali jadwal pemeriksaan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
Ali belum memberi penjelasan ketika dikonfirmasi apakah pihaknya lupa menyampaikan informasi agenda pemeriksaan tersebut atau tidak.
Sebelum ini, tepatnya pada 9-10 Oktober 2023, KPK telah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai saksi. KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, pada hari ini, SYL dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi. Namun, Syahrul melalui tim kuasa hukumnya menyurati KPK untuk meminta jadwal ulang. Syahrul beralasan sedang menjenguk ibunya yang sedang sakit di kampung halaman yakni Makassar, Sulawesi Selatan.
KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]