WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penyamaran aset senilai Rp540 miliar dan 74 kilogram emas dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat sorotan dari kalangan akademisi yang menilai pola tersebut mengarah pada praktik pencucian uang dengan skema penyembunyian aset di luar sistem perbankan.
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menilai barang bukti yang ditemukan penyidik menunjukkan dugaan upaya menyamarkan hasil tindak pidana melalui berbagai metode.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla dari Udara, Perkuat Langkah Pencegahan
"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026," kata Maria di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam proses penyidikan, aparat menyita uang tunai sekitar Rp540 miliar dan emas seberat 74 kilogram dari 12 lokasi penggeledahan, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul dan brankas tersembunyi di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Maria menyoroti dugaan penggunaan skema safe house, yakni penyimpanan uang di rumah, kafe, gudang, atau lokasi tertentu agar tidak terdeteksi oleh sistem perbankan maupun pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Negara Hukum dan Perkara febrie Adriansyah
“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” ujarnya.
Selain dugaan penyimpanan aset secara tersembunyi, Maria juga menilai terdapat indikasi penggunaan strategi commingling, yaitu pencampuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset yang sah sehingga asal-usul kekayaan menjadi lebih sulit ditelusuri.
Menurutnya, pola tersebut berpotensi mempersulit proses pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).