Maria juga mengungkapkan penggunaan jasa money changer dapat menjadi bagian dari proses layering untuk memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.
"Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas," jelasnya.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla dari Udara, Perkuat Langkah Pencegahan
Dari aspek hukum pidana, Maria menilai terdapat peluang penerapan pemberatan hukuman apabila penyelenggara negara terbukti memanfaatkan jabatan atau kewenangannya dalam melakukan tindak pidana.
Ia merujuk Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional yang mengatur faktor pemberat bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan, serta Pasal 59 KUHP Nasional yang memungkinkan penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana pokok.
"Proses pencucian uang ini dinilai sebagai kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang tidak berhenti pada penerimaan uang semata, melainkan berlanjut pada tahap placement (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) untuk mengembalikan dana seolah-olah berasal dari sumber yang sah," pungkasnya.
Baca Juga:
Negara Hukum dan Perkara febrie Adriansyah
Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama seorang advokat bernama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI.