Disoroti pula oleh umat, Keuskupan Agung Merauke disebut telah menghentikan seorang pastor Orang Asli Papua yang selama ini aktif mendampingi dan mengadvokasi masyarakat Marind terdampak proyek pembangunan berskala besar di Merauke.
“Ini murni persoalan internal umat Katolik, dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak mengganggu jalannya misa, sehingga tidak seharusnya diintervensi aparat kepolisian,” ujar Gobai.
Baca Juga:
Longsor Cisarua Telan Prajurit Marinir, 23 Personel TNI AL Jadi Korban
Ditegaskan Gobai, penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur hukum karena aparat tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan.
Diduga pula, petugas yang melakukan penangkapan bukan penyidik yang berwenang sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dari sisi hukum, aksi bisu tersebut dinilai tidak memerlukan pemberitahuan kepada aparat karena dilaksanakan di lingkungan gereja dan menjadi bagian dari kegiatan keagamaan.
Baca Juga:
Jet Pribadi Jatuh dan Terbakar Saat Lepas Landas di Maine AS
Hal itu merujuk pada Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Merupakan hak konstitusional warga,” tegas Gobai, merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Hak yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.