“Merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran disiplin anggota Polri,” kata Gobai menegaskan.
Dinilai koalisi, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Kepolisian RI yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga:
Longsor Cisarua Telan Prajurit Marinir, 23 Personel TNI AL Jadi Korban
Disampaikan koalisi, sejumlah tuntutan diajukan, di antaranya meminta Kapolri dan Kapolda Papua memerintahkan jajaran Polres Merauke agar tidak mengintervensi persoalan internal keagamaan.
Diminta pula agar sanksi etik dijatuhkan kepada oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua juga diminta segera memeriksa Kapolres Merauke beserta jajarannya atas dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi umat Katolik.
Baca Juga:
Jet Pribadi Jatuh dan Terbakar Saat Lepas Landas di Maine AS
Diharapkan koalisi, aparat penegak hukum menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, terutama terhadap aksi-aksi damai masyarakat.
“Negara seharusnya melindungi kebebasan berpendapat warga, bukan justru melakukan penangkapan terhadap aksi yang damai,” pungkas Gobai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 2.000 unit eksavator telah dikirim ke Merauke untuk mendukung PSN.