Sebelumnya, pengacara Yusuf, Rinto Maha mengatakan, laporan
diterima Polda Sumut dengan nomor laporan LP/231/II/2021/SUMUT/SPKT//. Salah
satu akun yang dilaporkan adalah milik Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen
Sitindaon.
"Sebagai terlapor akun Twitter Muhammad Rifai Daurs,
Jansen Sitindaon, Yan A Harahap, Sipelebegu Ni-Vanuatu, dan Prof Panjul,"
kata Rinto.
Baca Juga:
Relawan Pasbata Jokowi Tantang Roy Suryo Buktikan Akun Fufufafa Milik Gibran
Rinto mengungkapkan, akun-akun tersebut dilaporkan karena
diduga menghina dan memfitnah kliennya melakukan ujaran kebencian. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.