WahanaNews.co | Dianggap
melanggar UU ITE, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara
(USU) Profesor Yusuf Henuk melaporkan 5 akun Twitter ke Polda Sumut, Selasa
(2/2).
Baca Juga:
Relawan Pasbata Jokowi Tantang Roy Suryo Buktikan Akun Fufufafa Milik Gibran
Salah satu akun yang dilaporkan adalah akun politisi Partai
Demokrat, Jansen Sitindaon.
Menyikapi pelaporan tersebut, Jansen mengaku kaget karena
menurutnya, ia tidak ada menulis apa pun terkait masalah Yusuf Henuk.
"Laporan aneh itu karena saya tidak ada ngetwit apa pun
terkait dia selama sebulan ini. Laporan cari sensasi aja itu," kata Jansen
saat dimintai tanggapan, Kamis (4/2).
Baca Juga:
Mulai 30 September Google Setop Akses ke Aplikasi, Apa Dampaknya?
Jansen menegaskan, rekam jejaknya bisa dicek terkait tweet
yang menyinggung Yusuf Henuk. Akan tetapi jika diteruskan, Jansen mengaku siap
menghadapinya.
"Saya padahal tidak ada ngetwit apa-apa selama isolasi
COVID-19 sebulan soal YLH ini. Orang baru aktif ngetwit politik dan lain-lain
kemarin lagi. Bisa dicek. Tapi jika diteruskan, ya, kita hadapilah," tutur
Jansen.
"Kalau soal lapor melapor semua bisa, termasuk
kita," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara Yusuf, Rinto Maha mengatakan, laporan
diterima Polda Sumut dengan nomor laporan LP/231/II/2021/SUMUT/SPKT//. Salah
satu akun yang dilaporkan adalah milik Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen
Sitindaon.
"Sebagai terlapor akun Twitter Muhammad Rifai Daurs,
Jansen Sitindaon, Yan A Harahap, Sipelebegu Ni-Vanuatu, dan Prof Panjul,"
kata Rinto.
Rinto mengungkapkan, akun-akun tersebut dilaporkan karena
diduga menghina dan memfitnah kliennya melakukan ujaran kebencian. [qnt]