WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peringatan keras soal ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia mengemuka setelah draf Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme dinilai menyimpan persoalan konstitusional serius.
Ketua Centra Initiative Al Araf menilai draf Peraturan Presiden TNI dalam Mengatasi Terorisme berpotensi besar mengancam hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip negara hukum, Rabu (14/1/2026) --.
Baca Juga:
Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Bikin Mahfud Kaget
Menurut Al Araf, draf Perpres yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional sejak tahap awal perumusannya.
Ia menjelaskan bahwa draf tersebut direncanakan akan dikonsultasikan ke DPR sesuai Pasal 43I ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun, Al Araf menilai pengaturan pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden justru bermasalah secara formil dan substansial.
Baca Juga:
Banjir Kembali Terjang Tapteng, Sungai Aek Harse Meluap ke Permukiman
“Pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” kata Al Araf saat dihubungi.
Ia menegaskan bahwa secara formil ketentuan tersebut bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang TNI yang mengatur bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya ditetapkan melalui undang-undang.
Karena itu, menurutnya, landasan hukum draf Perpres tersebut dinilai lemah dan rawan digugat secara konstitusional.
Dari sisi substansi, Al Araf menyoroti rumusan kewenangan TNI yang dinilai terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas.
“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perluasan kewenangan tersebut berpotensi memicu pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.
Dalam pandangannya, situasi ini dapat mengancam gerakan masyarakat sipil seperti mahasiswa dan buruh serta memperkuat politik ketakutan.
Al Araf menilai istilah dan konsep penangkalan dalam draf Perpres juga bermasalah karena tidak dikenal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut hanya mengatur konsep pencegahan yang menjadi kewenangan pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT bersama kementerian dan lembaga sipil terkait.
“Pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draft Perpres tidak diperlukan, dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tutur Al Araf.
Selain itu, Al Araf menyoroti persoalan akuntabilitas hukum dalam pelibatan TNI.
Ia menilai reformasi peradilan militer yang belum tuntas akan menyulitkan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran HAM oleh aparat TNI.
“Pemberian kewenangan luas kepada TNI tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai merupakan cek kosong yang sangat berbahaya bagi hak asasi manusia, negara hukum dan demokrasi,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum.
Karena itu, pelibatan langsung TNI dalam penindakan terorisme di dalam negeri dinilai berisiko merusak sistem peradilan pidana dan meningkatkan potensi pelanggaran HAM.
Menurut Al Araf, peran militer seharusnya dibatasi untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri atau dalam situasi khusus yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.
Sementara itu, penanganan terorisme di dalam negeri harus tetap berada dalam koridor penegakan hukum sipil.
Atas dasar tersebut, Centra Initiative bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menyatakan penolakan terhadap draf Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
Mereka juga meminta DPR menolak pembahasan draf tersebut serta mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut dan mengkaji ulang kebijakan yang dinilai membahayakan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]