Dia menjelaskan bahwa pimpinan KPK tidak bisa memastikan bahwa pegawai dari luar tersebut bebas dari konflik kepentingan.
"Ketika ada penyelidik atau penyidik dari kepolisian dan kejaksaan, mereka masih punya atasan di institusi asalnya. Idealnya, mereka tunduk pada perintah pimpinan KPK. Namun, apakah ada jaminan? Saya tidak tahu, karena di luar kantor, kami tidak bisa mengawasi," kata Alex.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Lebih lanjut, Alex menyebut bahwa KPK sedang menyiapkan program pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk rekrutmen. Pegawai yang masuk ke KPK harus memiliki kemampuan sebagai penyelidik.
"Jadi siapa pun dari latar belakang pendidikan apapun begitu masuk KPK dia harus didiklat sebagai penyelidik. Nggak peduli nanti dia urusi SDM atau apa pun, insting penyelidik harus ada," bebernya.
[Redaktur: Elsya TA]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.