Anak dan ayah kembali menjadi pesakitan.
Kali ini, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan dana perangsang pungutan migas, dana studi kelayakan Bandara Kutai Kartanegara, dana pembangunan Bandara Kutai Kartanegara, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
JPU Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara
Korupsi tersebut dilakukan sepanjang 2001-2005.
Hakim Mahkamah Agung memvonis Syaukani Hasan 6 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Dia juga dijatuhi hukuman tambahan uang pengganti Rp 46,3 miliar.
Baca Juga:
Alex Noerdin Dicecar, JPU Tanyakan Kaitan PDPDE dengan Perusahaan Swasta
Beberapa tahun berselang, gilirang sang anak, Rita Widyasari, yang dijerat oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi.
Dia dinyatakan menerima gratifikasi Rp 110 miliar.
Gratifikasi itu diterima oleh Rita sebagai pelicin penerimaan terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.