Uang itu ia terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Untuk kasus suap, Rita terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun.
Baca Juga:
JPU Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara
Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare.
Rita menerima uang sebesar Rp 6 miliar yang dikirimkan Abun via transfer ke rekening Bank Mandiri milik Rita dalam 2 tahap.
Dengan rincian, sebesar Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Baca Juga:
Alex Noerdin Dicecar, JPU Tanyakan Kaitan PDPDE dengan Perusahaan Swasta
Atas dua perbuatan itu, Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Saat ini penyelidikan terkait Rita juga masih dilakukan oleh KPK.
Dia dibidik dengan perkara pencucian uang Rp 436 miliar.