Menjerat "Niat Jahat" (Mens Rea) dalam Transaksi Elektronik
Tantangan terbesar dalam memidana korporasi adalah membuktikan "niat jahat". Korporasi tidak punya otak biologis, lalu bagaimana ia bisa berniat jahat?
Baca Juga:
Praktisi Hukum dan Akademisi Sumut Menilai bahwa Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Menerapkan Langkah Tepat Pemerintah
KUHP 2023 dan doktrin hukum modern menjawab ini dengan tiga pendekatan yang sangat relevan untuk bisnis digital:
1.Teori Identifikasi (Directing Mind):
Jika seorang eksekutif senior (yang memiliki wewenang pengendali) memerintahkan manipulasi data transaksi elektronik, tindakan eksekutif tersebut dianggap sebagai tindakan korporasi itu sendiri.
Baca Juga:
Selamat Datang KUHP 2023 di Tahun 2026: Akhir Penantian Dekolonisasi Hukum
2.Teori Fungsional (Atribusi):
Ini yang paling berbahaya bagi bisnis digital. Jika seorang karyawan level bawah melakukan kejahatan siber (misalnya: data scraping ilegal), dan tindakan itu masuk dalam lingkup kerja korporasi serta menguntungkan korporasi, maka korporasi dianggap bertanggung jawab.
Contoh: Sebuah startup e-commerce membiarkan stafnya menjual data nasabah. Manajemen diam saja karena itu menambah revenue. Di sini, korporasi dapat dipidana.
3.Budaya Korporasi (Corporate Culture):