Menjerat "Niat Jahat" (Mens Rea) dalam Transaksi Elektronik
Tantangan terbesar dalam memidana korporasi adalah membuktikan "niat jahat". Korporasi tidak punya otak biologis, lalu bagaimana ia bisa berniat jahat?
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Sentil Fadli Zon soal Pemerkosaan 1998: Itu Bentuk Sesat Berpikir
KUHP 2023 dan doktrin hukum modern menjawab ini dengan tiga pendekatan yang sangat relevan untuk bisnis digital:
1.Teori Identifikasi (Directing Mind):
Jika seorang eksekutif senior (yang memiliki wewenang pengendali) memerintahkan manipulasi data transaksi elektronik, tindakan eksekutif tersebut dianggap sebagai tindakan korporasi itu sendiri.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Praktisi Hukum Petrus Pattyona Sampaikan 3 Rekomendasi
2.Teori Fungsional (Atribusi):
Ini yang paling berbahaya bagi bisnis digital. Jika seorang karyawan level bawah melakukan kejahatan siber (misalnya: data scraping ilegal), dan tindakan itu masuk dalam lingkup kerja korporasi serta menguntungkan korporasi, maka korporasi dianggap bertanggung jawab.
Contoh: Sebuah startup e-commerce membiarkan stafnya menjual data nasabah. Manajemen diam saja karena itu menambah revenue. Di sini, korporasi dapat dipidana.
3.Budaya Korporasi (Corporate Culture):