Hadirnya KUHP 2023 menuntut Compliance (kepatuhan) tingkat tinggi. Dalam dunia transaksi elektronik, dokumen hukum saja tidak cukup.
Audit Algoritma & Sistem: Perusahaan harus memastikan sistem elektroniknya tidak memiliki celah yang melanggar hukum (misal: dark patterns dalam UX yang menipu konsumen).
Kebijakan "Zero Tolerance": Harus ada bukti tertulis bahwa perusahaan melarang tindakan ilegal dan memiliki mekanisme pengawasan aktif.
Vicarious Liability Awareness: Pahami bahwa tindakan vendor pihak ketiga atau karyawan remote bisa menyeret perusahaan ke meja hijau jika perusahaan menikmati hasilnya.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Sentil Fadli Zon soal Pemerkosaan 1998: Itu Bentuk Sesat Berpikir
Kesimpulan
KUHP 2023 membawa pesan keras: Korporasi tidak bisa lagi cuci tangan. Dalam ekosistem digital yang cepat dan borderless, hukum Indonesia telah berevolusi untuk mengejar pelaku kejahatan, baik yang berwujud manusia maupun yang berwujud entitas bisnis.
Bagi para CEO dan pemilik bisnis digital, pertahanan terbaik bukan lagi pengacara yang pandai berdalih, melainkan sistem kepatuhan (compliance system) yang kuat dan berintegritas.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.