Jika sistem keamanan siber perusahaan sangat lemah atau SOP perusahaan secara implisit mendorong karyawan untuk mengambil jalan pintas yang melanggar hukum (misal: mematikan verifikasi KYC demi target user), maka "budaya" tersebut dianggap sebagai mens rea korporasi.
Kapan Korporasi Digital Dinyatakan Bersalah?
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Sentil Fadli Zon soal Pemerkosaan 1998: Itu Bentuk Sesat Berpikir
Berdasarkan KUHP 2023 Pasal 46-48, sebuah korporasi dalam transaksi elektronik dapat dipidana jika memenuhi unsur:
Tindak pidana dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain (mitra/vendor).
Tindak pidana tersebut dilakukan dalam lingkup usaha korporasi.
Penting: Korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut.
Korporasi tidak melakukan langkah pencegahan (failure to prevent) atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Praktisi Hukum Petrus Pattyona Sampaikan 3 Rekomendasi
Artinya, dalam transaksi elektronik, ketidaktahuan direksi bukan lagi alasan pemaaf jika sistem perusahaan secara otomatis menghasilkan keuntungan dari tindakan ilegal tersebut.
Sanksi yang Menanti: Bukan Penjara, Tapi "Mematikan"
Tentu saja, kita tidak bisa memenjarakan sebuah Perseroan Terbatas (PT). KUHP 2023 menyiapkan sanksi yang jauh lebih menakutkan bagi dunia usaha (Pasal 118-124):