Karena itu, sambung Heri, pengalihan status pegawai
KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya
untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
"Jika SDM KPK itu terbaik, tentu harus melewati
berbagai ujian dan kompetensi yang terbaik juga. Ibarat kata bukan yang biasa
tapi luar biasa," jelasnya.
Baca Juga:
Novel Baswedan ke Belanda
"Jadi jika SDM nya cengeng karena tidak lulus, ya
memang betul tidak bisa lulus, karena punya mental baperan," imbuh pria yang
biasa dipanggil Barong ini.
Heri menegaskan, kualitas SDM KPK bisa rusak jika
orang seperti Novel Baswedan dkk ini dipertahankan.
Bagi Heri, gaya yang diperlihatkan Novel Baswedan ini
kayak orde baru.
Baca Juga:
Gugatan di PTUN Eks Pegawai Terkait TWK, KPK Siap Hadapi
"Mereka ingin bertahan dan kerja di KPK selamanya,
sindrom berkuasa. Jadi mengunakan berbagai cara untuk mempertahankan diri,
seolah-olah Novel merasa dirinya tidak boleh dihentikan di KPK. Ini bisa jadi
rezim di KPK, " tegas lulusan UPN Veteran Jakarta ini menutup pembicaraannya.
Secara terpisah, Koordinator Tim Pembela Demokrasi
Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan salah besar jika ada kelompok
yang mengkultus individukan dan memuja Novel Baswedan di institusi KPK.
Pasalnya, ada atau tidak Novel Baswedan, lembaga
antirasuah itu tetap ada.