Sorotan tajam turut datang dari DPR RI yang menilai kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi industri kreatif nasional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kerja kreatif tidak memiliki standar harga baku yang bisa dijadikan tolok ukur tunggal.
Baca Juga:
Pilih Chat daripada Telepon? Kebiasaan Ini Ternyata Ungkap Cara Anda Berpikir
"Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku, kerja kreatif tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0," tegasnya.
Ia juga mendorong agar majelis hakim mempertimbangkan keadilan substantif dalam memutus perkara tersebut dengan merujuk pada ketentuan hukum terbaru.
Habiburokhman berharap putusan terhadap Amsal tidak menjadi contoh negatif yang dapat menghambat perkembangan industri digital di Indonesia.
Baca Juga:
Podcast Konsumen Dignity: Jangan Diam Jika Dirugikan, Ini Jalur Resmi Pengaduan Konsumen
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan bahwa penetapan tersangka tidak berkaitan dengan kualitas karya atau kemampuan kreatif Amsal.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian dalam Rencana Anggaran Biaya.
"Jadi, bukan masalah skil kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari tapi dibayar full," ungkapnya.