Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi penggunaan di lapangan, termasuk dalam komponen penyewaan drone dan jasa editing.
Dalam perkara ini, Amsal Christy Sitepu dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Baca Juga:
8 Juta Warga AS Turun ke Jalan, Trump Malah Ledek Pendemo: Dasar Bodoh!
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembuatan 20 video profil desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa total kerugian negara dalam perkara serupa di wilayah tersebut mencapai Rp1,8 miliar dengan melibatkan sejumlah entitas lain seperti CV Simalem Agrotechno dan PT Ganding Production.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.