WahanaNews.co | Terkait dugaan pencemaran nama baik, Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Marcu Buana Mbau (39) bersama sejumlah anggota DPRD, melaporkan Bupati Egusem Pieter Tahun ke polisi, Rabu (9/3).
Sebelum membuat laporan polisi, ketua dan anggota DPRD TTS terlebih dahulu bertemu dan berkonsultasi dengan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.
Baca Juga:
Kasrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Catar Akmil 2023 Tingkat Sub Panda Jambi
I Gusti Putu Suka Arsa mempersilakan DPRD TTS untuk membuat laporan. Pihaknya akan melihat dan mempelajari aporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindaklanjuti," kata I Gusti Putu Suka Arsa kepada wartawan, Rabu (9/3).
Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022, yang diterima Bripka Simon K. Mella di ruang SPKT.
Baca Juga:
Ngeri! 20 Orang di TTS Kena Rabies Akibat Digigit Anjing, Satu Dinyatakan Meninggal
Dalam laporannya disebutkan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 WITA, di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS.
Menurut Marcu Buana Mbau, Bupati Egusem Pieter Tahun dalam sambutannya ketika penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Pertama, 'DPR napoeba kit' yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat, tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.