WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membeberkan alasan anggota KPU Jawa Barat, Titik Nurhayati, masih bertugas meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015.
Hasyim mengatakan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU baru bisa diberhentikan jika sudah menjadi seorang terdakwa.
Baca Juga:
KPU Minta Maaf soal Fasilitas 'Mewah', Plt Ketua: Semua Sesuai Aturan
Terdakwa yang dimaksud adalah orang tersebut sudah menerima dakwaan dari jaksa atas dugaan tindak pidana terkait.
"Anggota KPU baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, itu akan diberhentikan sementara kalau statusnya sudah menjadi terdakwa. Terdakwa itu artinya dibacakan dakwaan di muka persidangan peradilan," kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Hasyim menyebut KPU sendiri yang mengajukan permintaan agar Titik tak ditahan karena alasan tugas kepemiluan.
Baca Juga:
Jokowi Bersihkan KPU: Daftar Komisioner yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Di sisi lain meski Titik telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih ada hak yang perlu dihormati.
"Proses hukum juga kita hormati. Dan ada ketentuan di undang-undang tentang kapan status seseorang itu kemudian dapat perlakuan apa menurut undang-undang," imbuhnya.
Mantan Ketua KPU Kota Depok periode tahun 2013-2018 yang kini berstatus aktif sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati (42), memang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.