Titik tidak ditahan meski sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin, mengatakan, kasus korupsi ini bermula ketika KPUD Kota Depok menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Depok pada tahun 2015 silam, dengan nilai hampir mencapai Rp 45 miliar.
Baca Juga:
KPU Minta Maaf soal Fasilitas 'Mewah', Plt Ketua: Semua Sesuai Aturan
Puluhan miliar uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yang pertama sebesar lebih dari Rp 37 miliar, dan kedua sebesar Rp 7 miliar lebih.
Selanjutnya, dana hibah tersebut diselewengkan oleh tersangka Titik Nurhayati bersama dengan seorang saksi bernama Fajri Asrigita Fadillah yang kini kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Titik menyalahgunakan kewenangannya dalam penggunaan dana hibah tersebut untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye pada tahun 2015.
Baca Juga:
Jokowi Bersihkan KPU: Daftar Komisioner yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan konspirasi perubahan metode lelang menjadi penunjukan langsung.
Mohtar mengatakan terkini pihaknya tengah menyiapkan segala kebutuhan untuk menyidangkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung secepatnya.
“Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung, biar kasus KPU Kota Depok ini cepat disidangkan,” ucapnya.