Untuk bidang lalu lintas, kata Indra telah terjadi pelanggaran pada tahun 2022 sebanyak 53.786 perkara. Jumlah tersebut meningkat 324 persen dibandingkan tahun 2021 yang hanya sekitar 12.659 perkara.
"Hal ini dipengaruhi pada tahun 2021 karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat saat PPKM," sebutnya.
Baca Juga:
Polres Sumedang Ungkap Kasus Penusukan, Pelaku Seorang Residivis
"Untuk perkara laka lantas, pada tahun 2022 terjadi 310 kejadian, meningkat 27,5 persen jika dibandingkan tahun 2021 sebesar 243 perkara," sambungnya.
Sementara itu, Indra mengharapkan adanya peran serta dari masyarakat dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
"Kami mengimbau agar masyarakat jangan ragu untuk menyampaikan setiap informasi ataupun pengaduan melalui kontak center kami," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.