WahanaNews.co | Wakil Sekjen DPN Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Bhismoko Widjanto Nugroho mengatakan jika pihaknya telah mempersiapkan ratusan advokat anggotanya untuk ambil bagian dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang kemungkinan terjadi pada 2024.
“Advokat anggota Peradi tentunya sudah siap, kita selalu siap,” katanya di DPN Peradi, Jakarta, usai acara penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peradi secara daring, kemarin.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Bhismoko yang juga menjabat Direktur Executive DPN Peradi yang didapuk sebagai Sekretaris Bimtek menyampaikan, Peradi selalu melakukan kegiatan yang memfasilitasi peningkatan ilmu dan kemampuan. Sehingga para advokat jika ditunjuk klien untuk mewakili dalam perkara PHPU di MK, sudah siap.
Sebab pihaknya terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka melalui program pendidikan berkelanjutan. Salah satunya yang digelar kali ini bersama MK. Bimtek diikuti 400 orang advokat Peradi.
“Ini kan salah satu ilmu yang harus diterima dan didapatkan mereka [advokat anggota Peradi] untuk dapat beracara di MK supaya tidak ada salah dalam menerapkannya, karena bisa merugikan si pemohon. Jadi adanya Bimtek ini menambah ilmu dan wawasan bagi advokat anggota kami,” katanya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Untuk meningkatkan kapabilitas para advokat anggota Peradi, lanjut Bhismoko, MK bersama Peradi kembali akan bekerja sama menggelar Bimtek untuk advokat Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof Otto Hasibuan tanpa berbayar dan secara daring pada 5–8 September mendatang. Adapun materinya bukan lagi soal Hukum Acara PUU, tetapi Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
“Materi yang berbeda, seperti Pak Sekjen MK (M Guntur Hamzah) tadi bilang dalam sambutannya, materi dikembangkan. Pendaftaran saat ini belum dibuka. Kuota jumlah peserta sama, yaitu 400. Selama ini selalu terpenuhi, menunjukkan antusias advokat anggota kita dalam meningkatkan kapabilitas profesi advokatnya,” kata dia.
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M Guntur Hamzah, menyampaikan, bimtek yang dilakukan untuk advokat Peradi bukan kali pertama dan terakhir. Pihaknya akan terus melakukannya.