WahanaNews.co | Malam ini, dengan resmi Kementerian Hukum dan Ham men-take down (membatalkan) pengesahan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Luhut Pangaribuan, yang selama ini dikenal dengan nama Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) atau Peradi Rekonsiliasi.
Kepastian pembatalan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Johannes Tobing, dilansir dari innews, Sabtu (30/4) malam.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
“Hasil pengecekan kami terhadap website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), didapati bahwa pendaftaran Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan sudah di take down dari sistem Dirjen AHU,” kata Johannes melalui sambungan telepon internasional.
Sebelumnya, DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan telah melayangkan surat keberatan kepada Kemenhukham.
“Kami melihat ada sesuatu yang salah dalam proses pendaftaran tersebut, di mana ada anggota yang nyata-nyata sudah meninggal tapi dimasukkan sebagai pemberi kuasa,” terangnya.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Selain itu, putusan Mahkamah Agung jelas-jelas menyatakan bahwa Munas Peradi di Pekanbaru adalah sah secara hukum.
“Di Munas itu, terpilih sebagai Ketua Umum adalah Prof Fauzi Hasibuan. Karena Munas tersebut sah, maka Munas III di Bogor sebagai kelanjutan dari Munas II, juga berarti sah secara hukum,” terangnya.
Setelah mengetahui Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan di take down, kata Johannes, Ketum DPN Peradi yang tengah berada di Amerika Serikat langsung menggelar rapat online yang diikuti 168 cabang di seluruh Indonesia.