“Tentu dengan spirit yang sama, untuk kita sama-sama senantiasa menegakkan konstitusi dan berikhtiar mendorong budaya sadar konstitusi,” ujarnya.
Guntur Hamzah menjelaskan, bimtek ini agar avdokat mengetahui tata cara beracara di MK, baik soal pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol, PHPU, impeachment, dan penanganan perkara pemilihan kepala daerah.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
“MK dikenal tidak saja sebagai the guardian of constitution tetapi juga sebagai the guardian state ideology, the guardian of democracy. Juga selaku protector of human right, the protector of the citizen contitution right, dan selaku the final interpreter of the constitusion,” katanya.
Untuk memahami dan mendalami soal MK, hukum acara MK, konstitusi, ketatanegaraan, dan berbagai hal terkait lainnya, bimtek selama 4 hari ini tentu masih sangat kurang.
“Namun tidak perlu khawatir, kita akan tetap menyelenggarakan kegiatan yang sama, meski MK tidak bagus-bagus banget kondisi anggarannya,” tandasnya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Ia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga bimtek bisa dilakukan secara tatap muka (luring), atau minimal secara hybrid alias kombinasi luring dan daring.
“Peradi menjadi mitra strategis MK, sehingga [kerja sama bimtek] tentu ini kita akan selalu tingkatkan,” tutupnya.
Yeni, saah perwakilan advokat Peradi peserta bimtek berharap bimtek terus dilanjutkan. Sebab sangat bermanfaat bagi advokat untuk menunjang dan menjalankan profesinya, khususnya soal beracara di MK.