Anwar Usman menyebut sejumlah nama Hakim MK terdahulu yang bisa saja putusannya dianggap mengandung konflik kepentingan.
Ia mencontohkan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan hakim MK.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Anwar menegaskan, gugatan atas Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK itu sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua/Wakil Ketua MK, yang waktu itu dijabat Anwar Usaman dan Aswanto.
Sementara itu, gugatan atas Pasal 87 b berkaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang ketika itu belum berusia 55 tahun.
"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung. Namun saya tetap melakukan dissenting opinion," kata Anwar dalam jumpa pers tanpa tanya jawab itu.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
"Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," lanjutnya.
Beberapa di antaranya bahkan diputus pada era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, yakni Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, serta Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.
"Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest," kata Anwar.