WahanaNews.co, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan kembali ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (23/11/2023).
Kelompok Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menjadi pelapor terkait pernyataan yang disampaikan oleh Anwar Usman pada tanggal 8 November 2023.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Pada saat itu, Anwar Usman menyatakan bahwa ada banyak putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mungkin dianggap mengandung konflik kepentingan, tetapi faktanya tidak ada hakim konstitusi yang mundur dari perkara tersebut.
Carrel menyatakan bahwa pernyataan Anwar Usman tersebut menimbulkan ketidaknyamanan di pihaknya.
"Bahwa pernyataan hakim terlapor yaitu Anwar Usman, yang akan kami laporkan kembali bahwasanya pada masa MK diketuai oleh Jimly Ashiddiqie, Mahfud Md, dan Hamdan Zoelfa, serta Arief Hidayat telah terjadi conflict of interest dalam hal uji materiil pasal undang-undang MK," kata Carrel, Kamis (23/11/20223).
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK," lanjutnya.
Laporan tersebut diterima sekretariat MKMK Kamis siang. Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan penyerahan laporan tersebut.
Diketahui, Anwar Usman memberikan keterangan pers pada 8 November 2023 lalu di gedung MK.