WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memberikan respons tajam setelah dituduh terlibat dalam konflik kepentingan dalam putusan kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Dalam keputusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa hakim konstitusi seharusnya memiliki kesadaran etis untuk menghindari perkara yang berpotensi membuat mereka tidak objektif karena konflik kepentingan.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Anwar Usman kemudian menyebut beberapa kasus sebelumnya di MK di mana ada dugaan konflik kepentingan dari beberapa hakim yang memutuskan perkara, termasuk Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Saldi Isra.
"Jadi adik-adik, rekan-rekan wartawan bisa melihat rangkaian cerita makna konflik kepentingan. Ternyata mulai dari tahun 2003 di pada kepemimpinan pak Jimly Asshiddiqie sudah ada dan itu ada beberapa putusan," kata Anwar, melansir CNN Indonesia.
Terkait isu konflik kepentingan di era Jimly, Anwar merujuk pada Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.
Baca Juga:
Putusan PTUN yang Menangkan Anwar Usman Dinilai Pakar HTN Banyak Kelemahan
Lalu, soal isu konflik kepentingan di MK zaman Mahfud MD, Anwar merujuk Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013.
"Jadi sejak zaman Prof Jimly mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan tentang conflict of interest," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
"Saya sambung, Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, kemudian Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013 di era Kepemimpinan Prof. Mahfud MD," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anwar merujuk perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dinilai mengandung isu konflik kepentingan yang melibatkan koleganya yaitu Saldi Isra secara langsung.
Pada saat itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menolak permohonan perubahan pada Pasal 87b mengenai usia minimal 55 tahun bagi hakim konstitusi. Saldi, yang pada saat itu belum mencapai usia 55 tahun, tidak mengundurkan diri dan ikut serta dalam memutuskan perkara tersebut.
"Juga termasuk keterlibatan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b yang berkaitan dengan persyaratan usia," terang Anwar.
Anwar juga mengklaim bahwa ia telah mengikuti norma dan prinsip kehakiman dalam memutuskan perkara, termasuk memungkinkan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.
"Dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai hakim karier, saya tetap mematuhi prinsip dan norma yang berlaku dalam memutuskan perkara tersebut," kata Anwar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]