Tujuan Supremasi Hukum: Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan
Supremasi hukum dalam pelaksanaannya tentu memiliki tujuan. Melansir dari situs MKRI, dua tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut.
Baca Juga:
Mahfud MD Siap Bergabung Komite Reformasi Polri, Fokus Perbaiki Kultur dan Meritokrasi
- Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan
- Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum..
Apa Itu Hukum dan Norma Hukum?
Supremasi hukum dinyatakan sebagai upaya penegakan hukum di sebuah negara. Mengutip dari Buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr Tami Rusli, hukum adalah suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, di mana hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengendalikan individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya.
Kemudian, menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
Baca Juga:
Maruli Siahaan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Tinjau Lapas, Komnas HAM, dan Kementrian di Aceh
Norma hukum dapat berbentuk secara tertulis maupun tidak oleh lembaga-lembaga yang berwenang. Di samping itu, pelanggaran norma hukum dapat menimbulkan akibat berupa hukuman penjara, denda, atau penyitaan. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.