"Demikian juga jika ada potensi emas, kalau berupa emas batangan tidak masalah tidak perlu izin apa-apa karna itu sama dengan mendapat harta karun," katanya.
Namun, berbeda dengan tanah yang mengandung bijih emas, Fickar mengatakan hal itu baru membutuhkan adanya izin penambangan.
Baca Juga:
Ngadu Soal Pajak, Produsen Perhiasan Datangi Purbaya
"Tetapi jika menggali tanah yang mengandung biji emas dan harus diolah dengan areal yang luas, baru dibutuhkan perizinan penambangan, baik atas nama perorangan atau korporasi," kata Fickar.
Ketika disinggung mengenai UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, Fickar menjelaskan seharusnya aturan tersebut tidak diperuntukkan bagi orang biasa.
Fickar menegaskan bahwa aturan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 hanya berlaku bagi korporasi.
Baca Juga:
Terlilit Utang Akibat Judol, Pria di Jakarta Utara Nekat Mencuri Emas
"Menurut saya jaksanya berlebihan, dia kan bukan korporasi, hanya perorangan biasa. Ya, korporasi ada kemungkinan akan dijerat pasal tersebut," pungkas Fickar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.