Petugas BKIPM langsung menyita dan
melakukan penanganan BBL tersebut lebih lanjut untuk disegarkan (reoksigen).
Rina memastikan bahwa jajarannya
bersama aparat kepolisian masih memburu pengirim komoditas yang dilarang untuk
dilalulintaskan tersebut.
Baca Juga:
Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 M ke Malaysia
"Terduga yang mengirim benih
bening lobster masih dalam pencarian," urainya.
Rina berharap, kejadian
ini menjadi peringatan kepada para tengkulak atau penyelundup BBL.
Dia memastikan, KKP akan selalu
melakukan pengawasan terhadap komoditas ini, terutama di sejumlah daerah rawan
pengiriman maupun penyelundupan.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan
Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melarang ekspor benih bening lobster
(BBL) karena termasuk sebagai kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga.
Menteri Trenggono menegaskan lobster
baru boleh diekspor jika dia sudah memasuki ukuran konsumsi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.