WahanaNews.co | Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian secara daring (online).
"Selain merusak masyarakat, praktek judi 'online' juga terkait dengan tindak kejahatan lainnya seperti narkoba," kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/07/23).
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Menurut dia, pemberantasan judi daring 'online', bukan hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tetapi perlu dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia mengatakan, PPATK dan OJK terkait dengan pengawasan transaksi karena para bandar dan pemain judi daring memakai rekening bank pemerintah dan bank swasta.
Dia juga mengajak semua pihak untuk turun tangan membasmi judi daring dan harus dijadikan musuh negara dan musuh bersama.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
"Menurut informasi yang kami terima, judi daring ini menggunakan server di luar negeri. Salah satu servernya di Kamboja," kata Yusri.
Saat ini kata dia, masyarakat dimulai dari anak-anak, remaja, orang tua, laki-laki maupun perempuan, semua sehari-hari sibuk bermain judi daring ini. Kondisi itu hampir merata pada seluruh daerah di tanah air.
Hingga Sabtu (21/7), pemerintah lewat Kominfo telah memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi daring. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi daring juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.