Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi daring untuk mempersempit ruang gerak sindikat mereka di Indonesia.
Selain pemblokiran, Kominfo juga telah melaporkan konten judi daring di media sosial ke aparat penegak hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan kontennya di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Menteri Kominfo Budi Arie Stiadi mengatakan, pihaknya berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi daring sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi daring.
Dia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi daring di internet.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.