WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot 25 anggotanya terkait pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kapolri tersebut.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana: Terpidana Kasus Vina Bisa Pakai Kesaksian Palsu Jadi Novum
"Ya itu merupakan hukuman karena ketidakprofesionalan, bahkan cenderung menghambat penyidikan yang benar," kata Fickar kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Fickar juga mendukung pemeriksaan terhadap 25 personel Polri tersebut, dan diproses pidana jika terbukti bersalah terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat yang jadi sorotan publik.
"Diadili semua orang yang terlibat dan menghambat," tegasnya.
Baca Juga:
Respons Hak Angket dan Pansus DPD, Pakar Hukum: Wacana yang Menggelikan
25 Anggota Polri Dicopot
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menindak 25 personel polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J.
Kapolri juga sudah memutasi sejumlah perwira lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.