WahanaNews.co | Hakim
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis pada mantan Dirut PT Garuda
Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara hukuman 1 tahun
penjara.
Baca Juga:
Avtur Ramah Lingkungan, Senjata Baru Indonesia di Pasar Penerbangan Dunia
Hukuman ini dengan masa percobaan 20 bulan dalam kasus
kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Ari
Askhara tidak perlu menjalani hukumannya di penjara.
"Ari Ashkara dihukum pidana penjara 1 tahun dengan masa
percobaan 20 bulan, denda Rp 300 juta," kata Humas PN Tangerang Arief Budi
Cahyono saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
Ia mengungkap Ari Ashkara tidak perlu menjalani masa
hukumannya di penjara. Namun, apabila selama 20 bulan melakukan tindak pidana,
harus menjalani hukumannya di lapas.
Baca Juga:
Dirut Disebut Liburan Keluarga ke AS Pakai Fasilitas Kantor, Garuda Membantah
"Artinya, apabila selama 20 bulan dia tidak melakukan
perbuatan yang dapat dipidana dia tidak perlu menjalani hukuman itu. Tidak
perlu menjalani di penjara, kecuali dalam waktu 20 bulan dia melakukan
perbuatan yang dapat dipidana dia harus menjalani itu," ujarnya.
Namun ia tak merinci pertimbangan apa yang meringankan
putusan tersebut. Sementara terdakwa lainnya Eks Direktur Teknik dan Layanan
Garuda Iwan Joeniarto juga divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20
bulan dan denda Rp 50 juta.
Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Dirut PT Garuda Indonesia
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dengan hukuman 1 tahun
penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ari
menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa
ke Indonesia.